Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih memprioritaskan pengawasan saat penghitungan hasil Pemilu.
“Jadi masuk dalam pemeriksaan lalu atas dugaan hasil penghitungan yang mungkin mengubah hasil, saya kira kemungkinan itu bisa karena lupa atau bisa karena pura-pura lupa. Angkanya 19 menjadi 91 misalnya, sanksi-sanksi partai jelas tidak bisa mendeteksi itu,” ungkap Muraz dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut Muraz menyoroti masalah pelaporan dan pengaduan Bawaslu. Kalimatmya fleksibel, 7 hari setelah diketahui. Orang bisa saja tahunya bulan Mei laporannya bulan Oktober, biasanya khusus dari Caleg, yang sudah tahu kalah baru dia lapor.
“Mungkin saja ada yang cari-cari kesalahan. Tolong disini Bawaslu lebih bijak didalam menerima laporan dari sesama Caleg, baik internal maupun eksternal. Karena ada rasa iri dengki saya jadi kalah, lalu muncul laporan yang kurang jelas. Saya mohon disitu Bawaslu bisa lebih bijak terhadap bawahannya,” kata politisi Partai Demokrat ini.
(Bie)