Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Achmad, menyarankan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut oleh komika Mamat Alkatiri yang kini ditangani Polda Metro Jaya, sebaiknya diselesaikan secara damai dan meminta maaf.
Sebab, kata Prof Suparji, pasal yang disangkakan oleh Hillary kepada Mamat yakni Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kualifikasinya tidak mudah, karena cenderung bersumber dari perasaan pelapor.
“Ya lebih baik berdamai, minta maaf, dari pada diiselesaikan melalui jalur pemidanaan,” kata Prof Suparji kepada jurnalbabel.com, Rabu (5/10/2022).
Sebab itu, Prof Suparji meminta Polda Metro Jaya perlu mendalami lebih lanjut unsur-unsur yang dapat mempidanakan Mamat Alkatiri.
Sebelumnya, Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta Lasut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat.
Kronologi
Kejadian bermula saat Hillary menghadiri suatu acara talkshow di kawasan Jakarta Barat yang juga menghadirkan Mamat. Saat itu, Mamat selaku komika pun tampil dan melakukan roasting kepada Hillary yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
Dalam aksi roasting tersebut, Mamat disebut Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
Atas kejadian itu, Brigitta pun merasa tersinggung dan melaporkan Mamat melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut terdiri dari 3 ayat, yakni:
Ayat 1 Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat 2 Pasal 310 KUHP
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat 3 Pasal 310 KUHP
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Konten Roasting
Dalam unggahan media sosial Instagram @hillarylasut, Hillary menampilkan potongan video konten Mamat yang dianggap mencemarkan nama baik.
“Enggak usah bawa-bawa saya saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan g*blo* bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment,” tulis Hillarytulis Hillary dalam keterangan videonya yang diunggah pada Senin (3/10/2022).
Menurut Hillary, baik itu anggota DPR, presiden, atau pembantu rumah tangga sekalipun punya hak untuk dilindungi harkat dan martabatnya dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.
Adapun Video yang berdurasi tak lebih dari 30 detik itu tampak Mamat mengenakan kaos hitam dan topi hitam. Terdengar beberapa kata yang dinilai bernada kasar yang sempat dikatakan dan disambut gelak tawa oleh penonton.
“Kesal banget saya..” ucap Mamat.
“Jangan takut, ayo masuk ke dalam politik! Hei, t*i. Coba yang ngomong begitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau yang bukan punya partai. Coba aja,” tutur Mamat melanjutkan.
“‘Saya orang tua bukan siapa-siapa, engga punya apa-apa.’ Lalu, masuk politik. Emang enggak diminta duit sama partai? G*blo*!”
(Bie)