Jakarta, JurnalBabel.com – Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi usai merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan perdananya, Senin (17/10/2022).
Pasalnya, JPU mengungkapkan hal-hal terbaru dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Fakta terbaru itu diketahui lewat surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh JPU.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, sebagai terdakwa Ferdy Sambo berhak melakukan pembelaan terhadap dirinya sehingga hal itu dapat dinilai wajar.
“Ya kita tunggu saja persidangan kasus tersebut. Karena terdakwa (Ferdy Sambo) tentu memiliki kesempatan untuk membela diri,” kata Supriansa saat dihubungi awak media, Senin (17/10/2022).
Meski begitu, Politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa proses persidangan tentu akan dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang tertera.
“Penuntut umum bisa memberikan tuntutan sesuai alat bukti yang ada,” ujar dia.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) yang dibacakan oleh JPU.
“Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Selain itu, Arman mengatakan eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” ucap Arman. (Bie)