JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mendorong agar korban penggunaan narkoba direhabilitasi, bukan malah di hukum pidana.
“Karena ada paham yang harus disamakan pemahaman kita tadi ini bahwa pengguna narkoba itu adalah korban. Kalau dia korban, maka tentu kita terpanggil untuk bagaimana memikirkan untuk menyelamatkan orang ini dari ketergantungan narkoba yang ada. Nah itu lah sehingga lahir istilah bahwa kalau pengguna dibawa ke rehabilitasi,” kata Supriansa saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI dengan jajaran Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, dan Kajati Kalimantan Tengah, dalam rangka mendapatkan masukan atas revisi Rancangan Undang-Undang Narkotika (RUU Narkotika), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/11/2022).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berlaku saat ini, korban penggunaan narkoba yang sudah lebih dari dua kali menggunakan narkoba mendapat hukuman pidana. Namun, dalam revisi undang-undang kali ini, korban pengunaan narkoba tersebut hanya mendapatkan rehabilitasi, sepanjang bukanlah pengedar atau bandar.
“Menurut hasil diskusi tadi, maka meskipun sudah dua kali kedapatan menggunakan narkoba, itu berarti bahwa harus ditingkatkan rehabilitasi yang ada pada diri orang itu sepanjang dia tidak terjebak menjadi penjual narkoba atau masuk dalam kaitan bandar yang ada. Saya kira sepanjang dia bukan penyalur narkotika itu atau jenis narkoba, maka itu bisa dipikirkan untuk direhabilitasi kalau semata-mata dia pengguna,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, terkait rehabilitasi, Supriansa mengusulkan dibentuknya tempat rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kota/kabupaten.
“Saya kira BNNK ini (nantinya bisa) membuat rehabilitasi di wilayahnya masing-masing. Saya kira kalau itu terjadi, maka itu akan meringankan kira-kira beban rehabilitasi yang ada terpusat dalam satu tempat, karena di daerah-daerah belum dibuka (tempat rehabilitasi),” pungkasnya.
Selain masalah rehabilitasi, pengaturan mengenai waktu tunggu hasil labolatorium dan batasan waktu penyidikan juga menjadi usulan dalam diskusi tersebut. Mantan Wakil Bupati Soppeng ini pun mengatakan akan mendalami hal tersebut bersama Komisi III. (Bie)
Sumber: dpr.go.id