JurnalBabel.com – Dedikasi dan keseriusan dalam menyelesaikan persolan tanah yang dialami oleh warga eks korban lumpur Lapindo Porong di tunjukkan oleh anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahmat Muhajirin.
Perjuangan tanah warga eks korban lumpur Lapindo yang hampir tiga tahun didampingi tim advokat Rahmat Muhajirin center, saat ini mendapatkan titik terang karena telah masuk pada tahapan perbuatan Surat perintah setor (SPS) dari total 167 peta bidang.
Oleh karena itu, pria yang akrab di sapa RM ini mengingatkan kembali kepada warga untuk tetap menjaga kekompakan dan soliditas internal mereka. Sebab, perjuangan mulai awal, tahap pelepasan hingga masuk tahapan SPS membutuhkan perjuangan yang tidak mudah.
“Ini merupakan tugas saya sebagai Anggota Komisi II DPR-RI yang salah satu mitra kerjanya adalah kementerian ATR-BPN, Bapak Ibu harus rapatkan kembali barisan organisasi paguyuban ini, jaga kekompakan, tetap solid dan jangan sampai terpecah, karena kedepan masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui,” kata RM yang juga merupakan anggota panja mafia tanah DPR RI ini, dilansir dari akun instragram fraksipartaigerindra, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Harianto mewakili warga Reno Joyo mengucapkan terimakasih kepada pak Rahmat dan tim, setelah hampir 14 tahun lebih permasalahan tanah ini tidak ada kejelasan, Alhamdulillah berkat bantuan pak Rahmat kini sudah berada diujung keberhasilan.
Pertemuan ini kurang lebih diikuti oleh 100-an orang yang terdiri dari warga perumahan Reno Joyo yang merupakan eks korban lumpur Lapindo Porong. Hadir dalam pertemuan tersebut kepala Desa Kedungsolo Porong, Kordinator Tim Advokat Rahmat Muhajirin Center Dimas Yemahura al-Faruq berserta tim.
(Bie)