Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, mencurigai Silmy Karim diangkat menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) yang sudah resmi dilantik, untuk memuluskan para tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia yang selama ini banyak menggunakan visa wisata atau turis.
Namun hal tersebut tidak disinggung oleh Silmy Karim usai pelantikannya tersebut di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Mantan Direktur Utama Krakatau Steel itu justru menyinggung akan mempelajari kasus politikus PDI-P Harun Masiku yang ditetapkan buron pada 2020.
“Kenapa dia (Silmy Karim) prioritaskan Harun Masiku? Kenapa tidak dengan kasus-kasus TKA China? Apakah ini tanda-tanda kalau Silmy Karim sengaja di angkat jadi Dirjen Imigrasi untuk memuluskan para TKA China datang ke Indonesia?” kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Menurut Wihadi, jika benar Silmy Karim diangkat menjadi Dirjen Imigrasi untuk memuluskan kedatangan TKA China ke Indonesia, maka itu artinya Indonesia sudah dikuasai oleh asing.
“Kalau ini terjadi maka negara ini sudah dikuasai oleh negara asing dan akan bebas masuk ke Indonesia dengan seenaknya,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti sepak terjang Silmy kala menjabat Direktur Utama Krakatau Steel, dimana ada masalah impor baja yang saat ini kasusnya sudah ditangani Kejagung.
“Semua pihak tahu, karena waktu memimpin Krakatau Steel juga tidak berprestasi, malah ada masalah dengan impor besi baja,” ungkapnya.
Melanggar UU ASN
Silmy Karim menjadi orang pertama dari Dirjen Imigrasi yang dilantik melalui jalur non ASN menyingkirkan dua kandidat lain dari kalangan ASN Kemenkumham dan Militer.
Wihadi mengaku kecewa karena Presiden Jokowi menabrak aturan dengan memilih seorang non ASN mengisi posisi atau jabatan tinggi dilingkungan kementerian/lembaga yang merupakan lembaga yang sangat vital untuk pertahanan dan keamanan negara.
Menurut Wihadi, sesuai dengan UU ASN pasal 106 ayat 2 seperti pada poin 1 dikatakan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) dan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Madya tertentu dengan persetujuan Presiden melalui keputusan Presiden (Kepres) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Serta pada poin 2 dijelaskan JPT dan JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekertariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain ditetapkan Presiden.
Dari dua poin tersebut, lanjut Wihadi, dalam pasal 106 ayat 2 itu imigrasi seharusnya masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk tidak terbuka dan kompetitif karena menyangkut bidang rahasia negara, dimana dalam imigrasi terdapat penyidikan dan juga penegakan hukum. Sehingga juga ini masuk dalam bidang pertahanan dan keamanan sehingga harusnya dalam bidang imigrasi itu harus dijabat oleh ASN bukan no ASN seperti saat ini.
“Lantas apa istimewanya Silmy dihadapan Jokowi, sehingga berani melanggar UU ASN. Karena kita semua tahu kalau imigrasi ini adalah bidang yang sangat vital yang seharusnya sesuai dengan UU ASN harus di jabat oleh seorang ASN dengan jenjang kepangkatan yang sudah ditentukan untuk mengisi jabatan Dirjen,” jelas legislator asal Jawa Timur ini.
Silmy Karim terpilih menjadi Dirjen Imigrasi setelah menyisihkan para kandidat lainnya lewat seleksi terbuka yang digelar oleh Kemenkumham. Silmy menyingkirkan dua kandidat calon Dirjen Imigrasi Kemenkumham lainnya di tahap akhir. Keduanya adalah Lucky Agung Binarto dan Julexi Tambayong.
Silmy Karim adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) yang mengikuti seleksi dari kategori non-PNS.
Selanjutnya, Lucky Agung Binarto adalah merupakan kader Kemenkumham dari Akademi Imigrasi yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Ekonomi.
Sedangkan Julexi Tambayong adalah berlatar belakang militer yakni dari matra TNI AU yang merupakan Purnawirawan TNI AU yang terakhir menjabat Kabalitbang Kementerian Pertahanan.
(Bie)