Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti putusan majelis hakim yang memvonis nihil hukuman pidana, namun tetap membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi ASABRI kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro.
“Kita menunggu dari Jaksa bagaimana tindaklanjutnya dari vonis majelis hakim, dan kita minta jaksa untuk lebih mempelajari vonis hakim itu, sehingga tidak menjadikan pertanyaan di masyarakat,” kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini tetap menghargai vonis hakim terhadap Benny Tjokro.
“Intinya kita tetap menghargai semua keputusan hakim tersebut,” ujar legislator dapil Jatim IX meliputi Bojonegoro dan Tuban.
Sebelumnya diberitakan, Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus ASABRI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Komisaris PT Hanson International Tbk itu tetap divonis bersalah dalam kasus ini.
Dia terbukti melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatan mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
Meskipun vonis hakim soal putusan nihil, tetapi Benny Tjokro tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731,” katanya.
Diketahui, Sebelum putusan kasus ASABRI dilakukan, Benny Tjokro pun sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
(Bie)