Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memprioritaskan program penguatan mekanisme nasional terkait perlindungan, pemulihan, ganti kerugian korban kekerasan seksual, dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Komisi III DPR RI meminta LPSK memprioritaskan program penguatan mekanisme nasional terkait perlindungan, pemulihan, ganti kerugian korban tindak pidana kekerasan seksual, dan program optimalisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh membacakan salah satu poin kesimpulan rapat kerja (raker) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Raker juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi III DPR RI mendukung tambahan anggaran untuk pembangunan Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan LPSK (P4 LPSK) dalam rangka meningkatkan kualitas layanan LPSK kepada saksi dan korban.
Poin kesimpulan lainnya dalam raker tersebut, yakni Komisi III DPR RI menerima capaian kinerja LPSK tahun 2022, mendukung rencana kerja, dan program prioritas LPSK tahun 2023.
“Termasuk, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pencapaiannya,” ujar Khairul Saleh.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa dalam raker bersama Komisi III DPR RI pihaknya menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan maupun pemanfaatan anggaran sepanjang tahun 2022, termasuk rencana kegiatan program LPSK tahun 2023.
“Yang kami nilai banyak langkah maju dari LPSK dan itu mendapat apresiasi dari Komisi III DPR dan kami sampaikan rencana kegiatan program untuk 2023,” kata Hasto yang ditemui usai raker.
Ia menjelaskan bahwa LPSK memiliki dua program prioritas pada tahun 2023, salah satunya meningkatkan jaringan sahabat saksi dan korban yang melibatkan masyarakat sipil.
“Termasuk menyusun roadmap, serta pola yang lebih komprehensif tentang program psikososial bagi saksi dan korban,” tuturnya.
Selain itu, kata Hasto, LPSK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendirikan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku atau “justice collaborator”.
“Kami minta dukungan dari Komisi III DPR agar LPSK bisa menyelenggarakan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku,” katanya
Adapun terkait program perlindungan, pemulihan, dan ganti kerugian korban pelanggaran HAM berat masa lalu, Hasto mengatakan bahwa pihaknya memberikan layanan perlindungan dalam bentuk pemulihan.
“Pemulihan ini dalam bentuk pemilihan medis, psikologis, dan psikososial. Psikososial itu memulihkan kondisi sosial ekonomi dengan spiritual, korban maupun keluarga korbannya,” kata Hasto. (Bie)
Sumber: antara