Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, menegaskan Partai Gerindra menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sebab itu, ia mendorong revisi UU Desa masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
“Partai Gerindra mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk Program Legislasi Nasional terkait masa jabatan dan penggunaan dana desa. Masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata Husni dikutip dari akun instagram fraksipartaigerindra, Rabu (18/1/2023).
Menurut Husni, kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di masyarakat.
“Tentu dengan adanya revisi ini diharapkan kepala desa dapat bekerja lebih tenang dan maksimal. Dapat melayani rakyat dengan baik serta benar,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, pengajuan revisi UU Desa ini juga sudah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Tinggal bagaimana Baleg bisa meyakinkan Pemerintah agar pengajuan revisi ini diterima,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Bie)