JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menyatakan pemerintah dan DPR belum menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) reguler 1444 H/2023.
Pemerintah mengusulkan BiPIH kisaran Rp69 juta, sementara Komisi VIII DPR mengusulkan dan memperjuangkan kisaran Rp50 juta hingga Rp55 juta.
“Belum, masih dikaji. Tanggal 14 Februari kita (komisi VIII DPR) tetapkan,” kata Ashabul Kahfi usai menyelesaikan lawatan dinas sepekan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan petinggi Kemenag, otoritas haji Saudi, maskapai, dan pihak terkait di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi, Senin (6/2/2023).
Lawatan evaluasi DPR itu bersama Sekjen Kemenag Nizar Ali, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.
Pertemuan formil digelar di Kedutaan Besar RI di Mekkah. Salah satu agenda utama kunjungan itu mengecek langsung kesiapan dan memastikan estimasi ideal ongkos haji.
Menurut Ashabul, kemampuan ekonomi kebanyakan jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi, belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta.
“Kita tahu kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam. Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Politisi PAN ini menambahkan, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji.
“Tugas Pemerintah kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Namun demikian, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta
Artinya, biaya haji tahun ini hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Berikut rincian biaya haji 2023 yang dibebankan langsung kepada jamaah:
Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi: Rp39.886.009
Biaya akomodasi di Mekkah: Rp18.768.000
Biaya akomodasi di Madinah: Rp5.601.840
Biaya hidup: Rp4.080.000
Biaya visa: Rp1.224.000
Biaya paket layanan masyair: Rp5.540.109
Sebagai informasi, BPIH pada 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan Rp58.493.012 (59,46%) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Berikut adalah biaya haji dari tahun ke tahun:
2015, Rp30 juta – Rp38,2 juta
2016, Rp31, 1 juta – Rp38,9 juta
2017, Rp31 juta – Rp38,9 juta
2018, Rp31,1 juta – Rp39,5 juta
2019, Rp30,9 juta – Rp39,2 juta
2020, Rp31,4 juta – Rp38,3 juta
2021, Rp44,3 juta (estimasi)
2022, Rp39,886 juta
2023, Rp69,2 juta (usulan)
Sumber: tribunnews.com