Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, mendesak Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atau revisi Tentang Perkoperasian bersama DPR.
Pasalnya, kata Hendrik, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Perkara Nomor 28/PUU-XI/2013 telah membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Sementara yang menjadi hukum positif di bidang perkoperasian adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang menurut amar putusan MK bersifat sementara sampai terbentuknya UU Perkoperasian yang baru.
“Syukur naskah akademik dan RUU sudah disiapkan oleh Pemerintah. Saya minta kalau memang kebutuhan hukum saat ini sangat mendesak sekali untuk dunia perkoperasian, maka tolong didesak bapak lebih aktif lagi. Kalau bisa dibahas bersama DPR dan tahun ini juga UU Perkoperasian yang baru bisa ditetapkan,” kata Hendrik saat rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi dan UKM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini belum melihat ada tanda-tanda dari pemerintah untuk membahas RUU Perkoperasian dengan DPR dalam waktu dekat.
“Saya minta ini menjadi perhatian serius Kementerian Koperasi/UKM, sebab tidak harus komplain lagi norma hukum yang dianggap lemah,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku dirinya tidak bisa protes terhadap norma UU Perkoperasian yang berlaku saat ini lemah, karena UU merupakan produk bersama DPR dan pemerintah.
Akibat lemahnya UU Perkoperasian itu, kata Hendrik, terjadi lah skandal korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada 2020 yang merugikan nasabah sebesar Rp106 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia, karena aspek pengawasan menjadi kewenangan internal koperasi, tidak lagi dalam otoritas Kementerian Koperasi/UKM.
“Solusinya saya minta, kalau bisa Kementerian Koperasi lebih mendesak lagi agar RUU Perkoperasian yang telah selesai disusun itu segera dibahas, agar UU Perkoperasian yang baru yang kita harapkan lebih ideal untuk akomodasi perkembangan Perkoperasian dan memenuhi kebutuhan hukum di sektor koperasi bisa terpenuhi,” pungkas legislator asal Maluku ini.
(Bie)