Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supriansa, menyoroti usulan dan harapan para akademisi terkait laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hanya sekedar rekomendasi semata kepada kementerian/lembaga, melainkan menjadi wajib ditindaklanjuti.
Hal itu Supriansa katakan dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto dan Harkristuti Harkrisnowo serta Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Sekedar informasi, RUU Ombudsman ini sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023 yang diusulkan oleh DPR RI.
Menurut Supriansa, usulan para akademisi tersebut sangat menarik. Sebab itu, ia mempertanyakan kepada para akademisi tersebut bahwa apakah hasil penyelidikan atau penyidikan Ombudsman RI ini bisa jadi acuan dasar oleh penegak hukum untuk menindaklanjutinya atau cukup hanya meningkatkan fungsi Ombudsman RI menjadi penyidikan.
“Fungsi penyidikan bisa diberikan kepada Ombudsman, sehingga tidak dicuekin dan dianggap sebelah mata,” kata Supriansa.
Selain itu, anggota komisi III DPR ini juga mempertanyakan apakah Ombudsman RI ini kewenangan dan fungsinya bisa disamakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? karena muatan lahirnya Ombudsman ini menyangkut bagaimana menyelesaikan KKN. Lalu meningkat menjadi masalah administrasi yang ada di pejabat publik.
“Kalau itu mau dibawa kesana, tentu maka rumusan harus kita siapkan dalam UU ini,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini tidak mempermasalahkan kewenangan Ombudsman RI diubah. Namun ia menegaskan kewenangan itu diubah dengan tujuan agar laporan Ombudsman ini tidak lagi dipandang sebelah mata.
“Tidak masalah kita merubahnya, dalam rangka tidak lagi dipandang sebelah mata,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan ini.
(Bie)