Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa, menyoroti rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional tertutup.
Ia mengatakan, seandainya rumor itu benar maka independensi dan kerahasiaan MK patut dipertanyakan.
Menurutnya, bagaimana bisa sebuah perkara yang di sidang di MK belum diketuk palunya oleh hakim tapi semua pada tahu isi putusan.
“Saya secara pribadi tidak percaya rumor itu bahwa MK akan memutus perkara Pemilu dengan sistem tertutup,” ujar Supriansa kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Ia meyakini, hakim di MK memiliki integritas yang tinggi. Tentunya akan memutus sebuah perkara penuh pertimbangan dengan melihat sejumlah animo di masyarakat. Apalagi kasus yang sama pernah disidangkan di MK dan saat itu MK memutus dengan sistem terbuka.
Ditambah, jelas dia, putusan MK adalah putusan yang terakhir atau final and binding. Artinya tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan. Sebab itu, putusan MK nanti bisa dianggap keputusan yang terbaik untuk bangsa dan tanah air.
“Tapi apapun keputusannya, kita tunggu saja dan kita percayakan Hakim MK akan memutus perkara tersebut dengan melihat sejumlah keterangan dan fakta dalam persidangan. Termasuk keterangan DPR yang saya bacakan saat itu,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
(Bie)