Jakarta, JurnalBabel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem Pemilu proporsional terbuka (coblos nama caleg) atau tertutup (coblos lambang partai) pada Kamis (15/6/2023).
Menanggapi hal itu, pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengingatkan adanya lagu yang berjudul ‘Suara Buat Wakil Rakyat’ ciptaan Iwan Fals yang dipopulerkan pada tahun 1987.
Dalam lagu tersebut terdapat lirik “Saudara dipilih bukan dilotre, meski kami tak kenal siapa saudara. Kami tak sudi memilih para juara, juara diam juara he-eh juara hahaha.”
Lebih lanjut Hensat sapaan akrab Hendri Satrio mengatakan, lagu tersebut bertepatan dilaksanakannya Pemilu 1987, serta lirik lagu itu merupakan protes terhadap sistem pemilu proporsional tertutup yang berlaku pada saat itu.
Artinya, kata Hensat, apabila MK memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup, maka itu sama saja kemunduran demokrasi ke tahun 1987.
“Kalau sekarang kita mau balik lagi ke tertutup, kita mau mundur lagi ke tahun 1987 atau bagaimana?” kata Hensat saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Sebab itu, Hensat meminta MK bijak dalam memutus permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Bijak dalam artian, kata Hensat, apabila MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, maka sebaiknya tidak diberlakukan pada Pemilu 2024, tetapi di Pemilu berikutnya pada 2029.
Pasalnya, proses tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan yang berpotensi chaos jika sistem proporsional tertutup dipaksakan pada 2024.
“Mungkin bisa dilakukan 2029. Kalau balik lagi mundur (sistem proporsional tertutup), balik lagi demokrasi kita,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Atas dugaan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan.
(Bie)