Jakarta, JurnalBabel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023), akan memutus permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka (coblos nama caleg) yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, mengatakan 8 dari 9 partai politik di parlemen sudah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilih hanya mencoblos nama partai di surat suara pemilihan legislatif.
Selain itu, masih kata Ongku, survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei nasional menyatakan 86 persen masyarakat atau pemilih menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka.
“Apakah iya MK membuat sebaliknya? MK dalam tanda kutip menentang 8 parpol 77 persen suara di parlemen? Saya kira MK masih akan sehat pemikirannya,” kata Ongku Hasibuan, Selasa (13/6/2023).
Apabila MK memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono dan lima orang lainnya, maka menurut Ongku membahayakan atau mengancam demokrasi di Indonesia.
“Pertama, apakah dalam permainan yang sedang berlangsung, itu tiba-tiba peraturan diubah. Kalau ini seandainya jadi sistem tertutup, bisa jadi chaos. Atau bisa jadi tidak ada peserta pemilu,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Ongku pun menjelaskan dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini, disamping ada konteslasi parpol, juga terjadi konteslasi antar Caleg dalam rangka berbuat baik dalam kebaikan.
“Semakin banyak kamu menunjukan kebaikan, semakin banyak rakyat memilih anda,” ujarnya.
Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini tidak menampik bahwa boleh saja sistem pemilu dievaluasi.
“Tapi jangan sekarang dan serahkan kepada pembuat Undang-Undang (DPR dan Pemerintah,” tegasnya.
(Bie)