JurnalBabel.com – Penyusunan Undang -Undang (Omnibus law) bidang kesehatan merupakan titik penting dalam upaya manata kembali sistem perundang-undangan di bidang kesehatan secara sistematis dan komprehensif. Pasalnya, banyaknya undang -undang sektor kesehatan yang masih berlaku selama ini, kadang malah menimbulkan tumpang tindih.
“Bahkan tidak jarang dan terkadang saling bertentangan satu dengan yang lainnya,” kata Anggota MPR RI Fraksi PPP, Anas Thahir dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Pondok Pesantren,
Banyuwangi, Sabtu (24/6/2023).
Kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI ini diikuti pula sejumlah tokoh masyarakat, mahasiswa dan santri.
Lebih jauh Anggota Komisi IX DPR ini menambahkan bahwa saat menghadapi situasi darurat pandemi Covid-19 misalnya, ada empat undang-undang yang digunakan sebagai rujukan secara bersamaan. Yakni undang-undang kesehatan, undang-undang wabah, undang-undang bencana, dan undang-undang kekarantinaan.
“Sehingga ketika menghadapi situasi tertentu, tidak jarang kita merujuk pada undang-undang yang berbeda-beda yang terkadang berbeda pula aturannya,” ujar Anas Thahir lagi.
Legislator dari Dapil Jawa Timur III ini mengingatkan bahwa agar kerancuan seperti ini tidak terus berulang, maka perlu adanya penyatuan seluruh undang-undang sektor kesehatan ke dalam sebuah wadah besar. “Yakni perundang -undangan yang kemudian kita sebut Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.”
Mantan Wakil Sekjen PBNU itu optimis bahwa lahirnya Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan yang segera disahkan, ke depan akan memberikan harapan baru bagi terjadinya transformasi kesehatan yang lebih baik, lebih berkualitas, dan lebih berkeadilan. “Bahkan bisa lebih memberi kepastian terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat,” terangnya lagi.
Diakui Anas, masih banyak pekerjaan rumah di bidang kesehatan yang harus segera diselesaikan, seperti kurangnya ketersediaan dokter spesialis di hampir seluruh daerah di Indonesia, rentannya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan, masih tingginya ketergantungan kita pada alat-alat kesehatan dan bahan obat impor dan lain-lain.
“Semua ini akan segera teratasi jika undang-undang kesehatan yang sudah dibahas oleh DPR bersama pemerintah segera disahkan,” pungkasnya.***