Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.
Dikutip dari situs PN Jakpus belum lama ini, putusan dari register perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst tersebut adalah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum.
Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Kemudian memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat, untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan.
Wakil Ketua MPR ini mendesak hal tersebut karena putusan PN Jakpus itu bertentangan dengan syariat Islam. Dalam surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Maidah ayat 5 diatur Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab. Sedangkan pria Muslim masih diizinkan menikah wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
“Bertentangan dengan syariat Islam, MA harus membatalkan keputusan PN Jakpus ini,” tegas Yandri saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai tidak layak seorang hakim mengambil keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Keputusan yang tidak layak diambil oleh hakim,” katanya.
Yandri juga mendorong elemen masyarakat menggugat putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama tersebut ke MA. Yandri pun meminta ormas Islam menggungat putusan itu.
“Kita minta masyarakat atau ormas Islam yang menyampaikan gugatan ke MA,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Bintang AL memutuskan pernikahan beda agama selain beracuan pada UU Adminduk, yakni berdasarkan alasan sosiologis keberagaman masyarakat.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
(Bie)