Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menegaskan fraksinya menolak mandatory spending alias belanja wajib di bidang kesehatan yang dihapus dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah kemarin.
Dalam pembahasannya, Fraksi NasDem menginginkan mandatory spending menjadi 10 persen dari APBN yang sebelumnya 5 persen dari APBN seperti diatur dalam Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi.
“Jadi kami maunya 10 persen karena ada Tab MPR (TAP MPR RI X/MPR/2001) yang menyatakan bahwa mandatory spending sebaiknya setiap periode naik maksimal sampai 15 persen. Jadi kita minta (naik) 5 persen,” kata Irma Suryani di Jakarta, kemarin.
Dalam UU yang disepakati ini, lanjut dia, tidak ada angka yang jelas dalam anggaran APBN. “Jadi kalau kebutuhannya turun jadi tidak perlu dikasih banyak. Jadi sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Selama ini, tambah Irma, anggaran sebesar 5 persen itu banyak digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak tepat. Besaran anggaran yang diusulkan NasDem merupakan jaminan harus diberikan kepada publik untuk bisa diakses seluas-luasnya.
“Selama ini yang 5 persen itu digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat saja tapi banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas dan lain-lain,” pungkasnya.
(Bie)