Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Rahmat Muhajirin, menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak elok mengusulkan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 27 November 2024.
Pasalnya, kata dia, Pilkada serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu serentak di 2024.
Alasan Bawaslu mengusulkan hal itu karena pelaksanaan Pilkada serentak 2024 beririsan dengan pergantian masa kepemimpinan/pemerintahan pada Oktober 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
Selain itu, lanjutnya, Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024 merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Nggak elok Bawaslu usulkan penundaan Pilkada serentak 2024. Harusnya dilaksanakan saja,” kata Rahmat Muhajirin saat dihubungi, Minggu (16/7/2023),
Rahmat Muhajirin juga sangat menyayangkan usulan Bawaslu tersebut. Sebab, ia menilai Indonesia sudah berpengalaman gelar Pemilu dan Pilkada. Sehingga berbagai permasalahan yang dihadapi seharusnya sudah dapat di antisipasi.
“Sudah masuk tahapan, sudah sekian lama, kurang elok tiba-tiba usulkan ditunda,” tegasnya.
Lebih politisi Partai Gerindra ini menjelaskan sejarah Pilkada. Awalnya Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Lalu digugat ke MK dan diputuskan dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian, Pilkada digelar tidak serentak setiap daerah. Lalu digugat ke MK dan diputuskan Pilkada serentak seluruh daerah.
“Tidak ada komitmen sebagai bangsa itu, kok kayanya gampang sekali menetapkan/buat aturan, keluh kesah rubah lagi. Kalau tata cara bernegara bolak balik maju mundur begini, kapan kita majunya? Tidak maju-maju kalau modelnya seperti ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti KPU) membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Rahmat Bagja dilansir dari Antara, kemarin.
Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.
“Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa,” katanya.
(Bie)