Jakarta, JurnalBabel.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membagikan sertifikat haji 2023 secara gratis kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji tahun ini. Sertifikat ini diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat sendiri ataupun dibadalkan (diwakilkan).
Pemberian sertifikat haji tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan sepanjang penyelenggaraan haji di Indonesia. Bagi jemaah wafat dan dibadalkan akan mendapat dua sertifikat, yakni sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
Sertifikat haji tersebut dapat diambil setelah jemaah tiba di Tanah Air. Untuk pengambilan sertifikat, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya. Pengambilan sertifikat haji tersebut bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mengaku belum mendapatkan informasi sertifikasi haji untuk seluruh jemaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji tahun ini.
“Untuk sertifikat haji untuk seluruh jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji, saya belum dapat informasinya,” ujar Ashabul Kahfi saat dikonfitmasi, Selasa (18/7/2023).
Lebih lanjut sepengetahuan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sertifikat haji ini berikan bagi jemaah haji yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji.
“Kementerian Agama membadalkan mereka dan sebagai bukti adalah sertifikat haji,” jelasnya.
Legislator asal Sulawesi Selatan pun setuju dengan sertifikat haji ini jika benar dan tanpa pembiayaan dari APBN.
“Bagi saya tidak ada masalah, karena sertifikat hanya selembar kertas dan tidak wajar jika harus dianggarkan dalam APBN,” katanya.
(Bie)