Jakarta, JurnalBabel.com – Aturan batasan usia minimal dan maksimal calon presiden dan calon wakil presiden sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diatur dalam Pasal 169 huruf dan dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun.
Pada intinya, para penggugat meminta MK mengubah batas minimum usia capres/cawapres menjadi 35 tahun hingga ada yang meminta sampai usia 21 tahun, dan maksimal 70 tahun.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, berpandangan untuk memimpin satu bangsa besar seperti Indonesia yang sangat plural, majemuk, tidak cukup hanya kemampuan intelektual, tapi perlu wisdom.
Wisdom diakuisisi melalui pengalaman hidup di masyarakat, melalui tempaan panjang di dalam berbagai segi kehidupan. Alhasil, Ongku menilai usia 35 tahun terlalu muda dan belum cukup matang untuk memimpin negeri seukuran Indonesia.
“Memimpin lingkungan yang lebih kecil seperti Kabupaten/Kota mungkin masih ok. Itupun saya masih ragu, kecuali yang bersangkutan telah melalui beragam tempaan panjang di organisasi kemasyarakatan/kepemudaan/profesi sebelumnya, dimana telah ditempa dalam memimpin tim besar dan anggota yang besar,” kata Ongku saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).
Terkait usia maksimum, mantan Bupati Tapanuli Selatan ini justru mengusulkan tidak ada batasan, melainkan dibatasi dari kesehatan jiwa dan raga saja.
Ia mengambil contoh ada beberapa Preaiden AS yang start di usia lanjut di atas 70. Bahkan, PM Malaysia Mahathir Muhammad terpilih untuk memimpin kembali Malaysia pada usia di atas 90 tahun.
“Jadi pemdapat saya, usia minimum itu sudah pas 40 tahun namun usia maksimum tidak dibatasi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ongku juga mengungkapkan statistik menunjukkan kematangan intelektual dan wisdom manusia semakin baik setelah usia 60 tahun. WHO konon mengatakan usia 60 adalah awal masa “dewasa”. Jadi menurutnya sampai 80 masih banyak yang sangat produktif.
Tidak hanya itu, masih kata Ongku, usia rata-rata CEO perusahaan-perusahaan yang masuk kategori Fortune 500 adalah 57 tahun, namun ada beberapa yang di atas 71 tahun hingga 91 tahun.
“Maka batas atas tidak perlu ada, melainkan kriteria kesehatannya diperjelas, akan tetapi batas bawah itu perlu, dan pendapat saya 40 tahun itu sudah pas untuk syarat jadi Presiden dan Wapres Indonesia,” pungkasnya.
(Bie)