Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, merespons soal bentrok antara warga penghuni Tanah Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dengan aparat keamanan yang berakhir ricuh.
Menurutnya, kekerasan dan saling adu kuat saat pengosongan tanah ini tidak menyelesaikan masalah di Pulau Rempang.
“Semua cooling down dan duduk bersama. BP Batam perlu inisiatif aktif untuk melakukan sosialisasi tentang kebijakannya,” ujar Syamsurizal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, Anggota Fraksi PPP tersebut meminta BP Batam terus menjalin komunikasi dengan warga Pulau Rempang. Menurutnya, semua pihak harus tahan diri.
“Beri pemahaman dan edukasi. Ajak dialog agar tahu manfaatnya,” beber dia.
Legislator asal dapil Riau ini juga meminta BP Batam menyiapkan lokasi dan kompensasi bagi warga yang terkena dampak pembangunan. Serta mengimbau BP Batam menghargai hak warga yang sudah bertahun-tahun hidup di kampung tersebut.
Ia menilai pembangunan terintegrasi Eko City di Rempang sangat bagus dan bisa meningkatkan lapangan kerja hingga 300 ribu lebih. Namun, penerapannya juga tetap harus mempertimbangkan warga setempat.
Syamsurizal menegaskan dibutuhkan solusi bagi warga yang terkena evakuasi. Apalagi masyarakat sudah tinggal secara turun temurun di tanah Rempang dan ada 16 desa yang ada dalam area Pulau Rempang yang bakal dijadikan Proyek Strategi Nasional.
Syamsurizal menambahkan warga asli Pulau Rempang sebagiannya memang masih hidup sederhana dan alami dengan lingkungannya. Namun, mereka cukup bahagia dengan apa yang dijalaninya.
“Jadi mereka menikmatinya meski di kampung dan tradisional,” kata mantan Bupati Bengkalis ini.
Sebagai informasi, BP Batam menyiapkan beberapa solusi untuk warga, salah satunya memberikan masyarakat rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi. Ada pula keringanan lain berupa bebas biaya UWT selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, BPHTB, dan SHGB.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan 17.000 hektare tanah Pulau Rempang sudah diberikan hak guna bangunan ke perusahaan swasta sejak 2002 dan diperbaharui 2004. Namun mulai 2022, tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh perusahaan seiring adanya investor yang masuk dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah.