Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supriansa, mengusulkan dibentuknya Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus tentang restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Hal tersebut dikatakan Supriansa menyusul adanya wacana memasukan RJ dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, yang kini sedang disusun atau diusulkan oleh Baleg DPR.
Sekedar informasi, Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan.
Supriansa mengapresiasi niat baik wacana ingin memasukkan RJ dalam RUU Kejaksaan karena RJ sudah terlaksana di tengah-tengah masyarakat. Namun, kata dia, jika ingin merevisi sebuah UU maka jangan UU yang sudah direvisi. Dimana, UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sudah di revisi pada 2021 yang melahirkan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Alhasil, lanjut dia, apabila itu dilakukan maka akan menjadi salah kaprah. Ia juga mengungkapkan, RJ sebenarnya sudah ada sejak lama misalnya melalui Rukun Tetangga atau RT yakni penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan.
Selain itu, ungkap dia, RJ digunakan tidak hanya oleh Kejaksaan tetapi juga oleh Kepolisian. Namun standar penerapan di Kejaksaan berbeda dengan Kepolisian, begitu pun sebaliknya.
“Saya mengusulkan ketika kita berniat baik untuk hadirkan Restorative Justice, maka jauh lebih bagus kalau kita berpikir melahirkan UU Restorative Justice yang menjadi payung hukum untuk Kejaksaan dan Kepolisian satu sekaligus. Kenapa? Karena dua-duanya ini, baik Kepolisian dan Kejaksaan itu menggunakan RJ, jangan menggunakan versinya masing-masing tetapi di ikat sebuah UU,” kata Supriansa dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar ini menambahkan, usulannya tersebut untuk mengefektifkan dalam melahirkan sebuah UU.
“Hari ini kita membawa RJ ke UU Kejaksaan, nanti besok-besok kita revisi itu UU Kepolisian, masukan lagi itu RJ disitu. Menurut saya kurang efektif karena kita tidak melahirkan secara detail bagaimana payung hukum ini bisa digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Kenapa? Karena dua-duanya statusnya penyidik sebelum masuk ke pengadilan,” pungkas legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini.
(Bie)