Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Achmad, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terganggu dengan isu dugaan pemerasan Ketua KPK Komjen Pol (purn) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Jangan sampai mengganggu proses hukum di KPK. Kalau memang sudah gelar perkara ya tetap berjalan apa adanya dan hasilnya segera diekspos ke publik, sehingga tidak muncul persoalan-persoalan yang tidak perlu seperti isu pemerasan, pelanggaran etika. Jadi, intinya agar tidak mengganggu kinerja KPK,” kata Prof. Suparji dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Saat ini, KPK sedang menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Mentan yang juga politisi Partai NasDem SYL. Pada saat bersamaan, SYL melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemerasan.
Prof. Suparji menilai penyelidikan terhadap isu pemerasan itu terlihat tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pasalnya, proses dinaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa adanya pemanggilan terhadap terlapor.
“Mestinya proses naik sidik itu harus jelas kan proses klarifikasinya, proses pengumpulan barang buktinya itu. Tidak bisa berdasarkan suatu proses yang tidak prosedural,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan kepada para penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Sebab, jika ada sedikit saja kesalahan maka proses penyelidikan yang kini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan itu nantinya sangat berpotensi digugat dan dibatalkan di sidang praperadilan.
“Memang harus diperhatikan hukum acaranya, bagaimana prosesnya naik ke penyidikan. Itu juga harus prosedural, secara substantif juga harus terpenuhi, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini meminta kepada semua pihak untuk fokus dahulu kepada kasus dugaan korupsi di Kementan.
(Bie)