Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam menyusun aturan main terkait pencalonan pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pasalnya, kata Syamsurizal, pada rapat paripurna DPR RI hari ini, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru, pada 16 Oktober 2023.
MK memutuskan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Nama yang ikut terseret dari putusan ini tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai memakai politik jalan pintas untuk meraih posisi cawapres dengan cara melalui putusan MK.
Sekedar informasi, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Syamsurizal, usulan hak angket tersebut sudah viral dan diketahui oleh masyarakat luas. Disatu sisi, ungkap dia, terdapat surat edaran dari KPU RI pada 17 Oktober 2023, yang meminta kepada partai politik untuk mempedomani putusan MK tersebut.
Persoalannya, lanjut Syamsurizal, pada hari ini KPU mengkonsultasikan kepada Komisi II DPR terkait rancangan perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.
“Persoalannya adalah yang sudah viral apa yang disampaikan oleh Masinton Pasaribu, kemudian ada lagi sebelum itu baik pendapat Yusril Ihza Mahendra (Ahli Hukum Tata Negara) dia mengatakan putusan-putusan MK itu adalah cacat hukum dan sebagainya. Tapi yang kami persoalkan adalah usulan pada malam hari ini untuk menyetujui dengan kondisi dua, KPU yang menjadi syarat harus dikonsultasikan dengan Komisi II DPR, apa kata dunia? Jika sudah viral keputusan MK tersebut cacat hukum dan bahkan diusulkan hak angket,” kata Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Sebab itu, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau ini menegaskan harus berhati-hati dalam membuat atau menyusun aturan tentang pencalonan pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Saya kira kita patut berhati-hati karena beberapa bulan lagi akan dilaksanakan Pemilu (2024). Dan kita menjadi ukuran masyarakat sampai sejauh mana tingkat fleksibilitas dari anggota DPR RI dengan hal-hal yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Kalau sudah viral kemudian kita katakan menyetujui PKPU tersebut, nah ini yang patut menjadi pertimbangan kita,” tegas mantan Bupati Bengkalis ini.
Setujui Revisi PKPU
Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, disetujui pula rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.
“Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,” kata Doli.
Diketahui, KPU RI akan menetapkan pasangan capres-cawapres 2024 pada 13 November 2023. Lalu pada 14 November 2023, KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres 2024.
Tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden sudah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketiga pasangan yang dimaksudnya yakni, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, Partai Ummat dan Partai Masyumi.
Lalu Ganjar Pranowo – Mahfud MD diusung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo.
Terakhir Prabowo Subianto – Gibran Rakabumi Raka diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, PSI dan Partai Garuda.
(Bie)