Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anas Thahir, mendorong Rancangan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur pembentukan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.
Mengingat, kata dia, berdasarkan pengalaman beberapa kali perubahan regulasi Jakarta, tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya betawi.
“Untuk itu Fraksi PPP DPR RI mendorong lembaga adat dan kebudayaan harus dalam batang tumbuh UU,” kata Anas Thahir dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut legislator asal Dapil Jawa Timur ini menjelaskan, dalam Pasal 22 UU 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, telah disebut tentang kebudayaan.
“Tapi tidak menyebut secara khusus tentang lembaga adat dan kebudayaan Betawi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan The Center for Strategic and International Studies (CSIS) bahwa pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Kalimantan Timur diyakini mengurangi berbagai permasalahan di Jakarta.
Oleh karena itu, kata dia, RUU yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara ini, harus mengakomodir seluruh solusi berbagai persoalan latin yang dialami Jakarta. Antara lain, tata ruang, SDA dan lingkungan hidup, pengendalian penduduk serta pemukiman.
Begitu juga, sambung Anas, sampai saat ini warga Jakarta masih dihantui persoalan kemacetan, polusi udara, banjir hingga potensi tenggelamnya pesisir Jakarta yang saat ini kondisinya memprihatinkan.
Selain itu, kata Anas, dalam RUU yang sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas 2023 ini, harus mengantisipasi terjadinya tumpang tindih kewenangan yang akan menciptakan dikemudian hari.
Fraksi PPP DPR RI juga berpandangan bahwa dengan pertumbuhan populasi penduduk yang cepat dan tantangan lingkungan yang kompleks, Jakarta hadapi serangkaian tantangan yang perlu diatasi secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, berdasarkan catatan di atas, maka Fraksi PPP menyetujui RUU usulan inisiatif Baleg DPR tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Bie)