Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, menyambut baik permintaan Presiden Jokowi baru-baru ini kepada Menkumham Supratman Andi Agtas, agar penyelesaian revisi Undang – Undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan sebelum masa pemerintahannya berakhir pada Oktober mendatang.
Meskipun, kata Amin, masa sidang DPR periode 2019-2024 tinggal menghitung hari jelang Oktober mendatang.
“Tapi setidaknya ini jadi pelecut kita semua,” kata Amin Ak dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi dan UMKM serta Menteri Perdagangan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Menurut Anggota Badan Legislasi DPR ini, revisi UU Perkoperasian ini diperlukan karena UU yang berlaku saat ini sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun, dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Sebab itu, politisi PKS ini mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama.
“Ini jadi komitmen bersama seandainya toh meleset nggak selesai di periode ini, minimal akan selesai diperiode awal mendatang. Nggak perlu nunggu tahunan,” tegas Amin.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki sempat mendesak Komisi VI agar RUU tersebut segera dibahas, mengingat Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) No. R- 46/Pres/09/2023 ke Ketua DPR RI pada 19 September 2023. Surat tersebut dikirimkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani agar segera dibahas bersama Komisi VI.
Dalam perjalanannya, dia pesimistis revisi regulasi ini bisa rampung di 2024. Mengingat hingga saat ini RUU tak kunjung dibahas, sementara rentang waktu yang dimilikinya sangat terbatas untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
“Nggak mungkin (rampung tahun ini-red), tadi kan sudah dijelaskan oleh pimpinan (Ketua Komisi VI) karena waktu sudah sangat pendek, tidak mungkin,” kata Teten usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).
(Bie)