Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Muhammad Husni, mengusulkan adanya aturan yang memuat sanksi bagi maskapai penerbangan yang melayani jamaah haji, apabila melanggar ketepatan waktu penerbangan.
Husni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025), mengatakan sanksi tersebut dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tentunya punishment (hukuman) ini, mungkin akan kita rancangan undang-undang, punishment kepada model-model seperti ini. Mungkin dia (hukuman) sesuai dengan kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak jamaah haji maupun Dirjen PHU Kemenag,” kata Husni.
Menurut dia, ketidaktepatan waktu penerbangan seperti perencanaan awal atau keterlambatan penerbangan menjadikan jamaah haji sebagai pihak yang paling dirugikan. Hal itu, kata dia, karena jamaah tidak dapat kembali ke hotel untuk menunggu, apabila keterlambatan terjadi dalam waktu yang lama.
Husni juga menilai keberadaan sanksi itu dibutuhkan untuk mencegah terjadinya persoalan berulang mengenai ketidaktepatan waktu penerbangan jamaah haji.
“Jangan berulang kejadian-kejadian yang sama, yang alasannya operasional,” tegas legislator asal dapil Sumatera Utara ini seperti dilansir dari antaranews.com.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief telah menyampaikan pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap maskapai penerbangan haji pada tahun 2025.
Menurut Hilman, pengetatan pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penerbangan haji dan mencegah ketidaknyamanan pelayanan yang diterima jamaah haji.
“Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap maskapai yang menjadi mitra kami,” ujarnya.
Hilman lalu mengatakan hal tersebut dilakukan oleh pemerintah guna menindaklanjuti keluhan-keluhan dari jamaah sebelumnya terkait dengan transportasi haji.
“Masih terdapat keluhan mengenai keterlambatan penerbangan dan ketidaknyamanan dalam transportasi menuju dan dari Arab Saudi,” ujarnya.