Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR hari ini mengadakan rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut membahas langkah strategis penelusuran aset, pengelolaan barang bukti serta pemulihan aset (asset recovery) dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, yang memimpin rapat tersebut mengatakan banyak kasus strategis yang ditangani Kejagung sepanjang 2024 berhasil dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Yang lebih penting setelah dilakukan penuntutan, lanjut Rano, kasus yang ditangani Kejagung terkait kerugian negara yang fantastis, belum maksimal dilakukan pemulihan aset negara.
“Karena kami lihat disini dari kasus-kasus besar, baru 37 persen yang dipulihkan Kejagung dalam hal ini Pidsus,” kata Rano Alfath.
Rano mengatakan, pada prinsipnya Komisi III DPR mendukung kinerja Kejagung. Namun di masyarakat banyak kasus korupsi yang ditangani Kejagung kerugian negaranya luar biasa, maka Komisi III DPR ingin mengetahui lebih detail berapa kerugian negara yang berhasil dipulihkan asetnya.
Sebab itu, Komisi III DPR dalam waktu dekat akan mengadakan rapat secara tertutup dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin dan Jampidsus untuk memaparkan kasus-kasus korupsi apa saja yang sedang ditangani.
Pasalnya, kata Rano, banyak kasus korupsi yang ditangani Kejagung masih berjalan. Sehingga, tidak untuk di konsumsi secara publik.
“Nanti kita adakan rapat lagi dalam waktu dekat ini dengan Jaksa Agung dengan Jampidsus tertutup, tetapi memang bahannya sudah dipersiapkan matang. Tetapi memang banyak juga mungkin perkara-perkara yang masih berjalan. Ini butuh waktu, tolong disampaikan saja ke Komisi III,” ujar Rano.
Menurut Rano, rapat tertutup tersebut untuk mendukung Kejagung dalam menangani kasus Tipikor. Selain itu, tambah Rano, agar pihaknya dapat menjawab pertanyaan masyarakat secara jelas dan detail terkait kasus korupsi yang ditangani Kejagung.
“Jadi tertutup ini bukan berarti membuat tertutup dari masyarakat, tapi memang prosesnya belum selesai. Tapi kita butuh buat berikan dukungan pada Kejagung. Karena kalau tertutup lebih menarik lagi detail penjelasan dari Jampidsus. Setuju ya,” kata Rano.