JurnalBabel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu lokal harus diselenggaraakan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan telah dibacakan MK pada 26 Juni 2025.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem periode 2019-2024, Aminurokhman, mengatakan tidak mungkin perubahan pelaksanaan Pemilu ini tidak diatur dalam undang-undang.
Pasalnya, kata dia, putusan MK ini membuka peluang perpanjangan masa jabatan Anggota DPRD selama dua tahun. Putusan ini juga berdampak pada masa kepengurusan partai yang selama ini biasanya berlangsung dalam jangka waktu lima tahun.
“Yang perlu diketahui adalah masa jabatan, eksekutif dan legislatif suda diatur lima tahun. Ketika adanya perubahan, jangan sampai hal itu kontradiktif dengan konstitusi itu sendiri. Itu yang harus digaris bawahi, jadi nggak ada ceritanya masa jabatan itu lebih dari lima tahun,” kata Aminurokhman dikutip, Senin (30/6/2025).
Dikatakan olehnya, perubahan dapat dilakukan terhadap eksekutif. Akan tetapi, tidak mungkin dilaksanakan bagi legislatif. Dengan demikian, keputusan MK yang final ini akan dicermati kembali oleh DPR RI secara menyeluruh.
“DPR RI akan mencermati putusan MK itu, dan implementasi yang ada rumusan dalam undang-undang konstitusi,” ungkapnya.
Sekretaris DPD Partai NasDem Jawa Timur ini menambahkan, prinsip dasar putusan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi meski keputusan diambil oleh makhamah konstitusi.