Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, menilai saat ini penyelenggaraan ibadah haji jauh lebih tertib dan aman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kenapa? Dulu kita masih melihat ada jemaah-jemaah haji yang bisa tidur di jalan, di pelatan masjid, sekarang bersih. Kalau tidak ada kartu nusuk tidak bisa masuk wilayah Masjidil Haram. Apalagi tahun 2025 ini, nggak ada yang namanya visa Furoda,” kata Husni dikutip dari video di akun instagram pribadinya, Kamis (3/7/2025).
Sekedar informasi, Kartu Nusuk Haji adalah kartu identitas digital resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang wajib dimiliki oleh setiap jemaah haji.
Sementara,Visa haji furoda adalah visa haji yang didapatkan melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, di luar kuota haji reguler yang dialokasikan untuk Indonesia.
Menurut Husni, langkah-langkah perbaikan atau inovasi yang luar biasa oleh Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut perlu dibarengi dengan perbaikan atau revisi regulasi terkait penyelenggaraan ibadah Haji.
“Kita di dalam negeri sendiri itu lah tugas kita melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, supaya kita bisa mengikuti gelombang dari pada putusan-putusan yang dibuat Kerajaan Arab Saudi. Kalau nggak kita tertinggal, karena disana sudah berbasis teknologi,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menyontohkan salah satu keputusan pemerintah Arab Saudi yang perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019. Yakni, tenaga medis Indonesia tidak boleh mengambil tindakan medis kepada jemaahnya.
Husni mengatakan, paling tidak revisi UU tersebut mengatur apabila jemaah Haji Indonesia mengalami sakit dan sebagainya, ada pendampingan tenaga medis dari Indonesia yang bisa mendampingi pasien tersebut di klinik-klinik/Rumah Sakit di Arab Saudi.
“Jadi inovasi-inovasi seperti ini kalau kita ketinggalan bisa masalah,” ujarnya.
Sekedar informasi, Komisi VIII DPR sudah membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk membahas dan menyesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU bersama pemerintah.
RUU ini pun ditargetkan selesai dibahas dan disahkan menjadi UU pada tahun ini.