Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mengapresiasi rencana pemerintah memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dengan membayarkan iuran sebesar 50 persen bagi para pengemudi ojek online (ojol).
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan para pekerja sektor informal, khususnya ojol, mendapatkan perlindungan sosial yang selama ini belum mereka rasakan secara memadai,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Ahad (14/9/2025).
Lebih lanjut ia meyakini, dengan adanya jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian, pemerintah ingin menegaskan bahwa semua pekerja tanpa terkecuali, berhak atas rasa aman dalam mencari nafkah.
Namun, ia menekankan beberapa hal. Pertama, pemerintah harus memastikan mekanisme pelaksanaan yang sederhana dan transparan.
“Jangan sampai para pengemudi kesulitan mengakses haknya karena prosedur yang rumit,” tegasnya.
Kedua, perlu ada sosialisasi masif baik dari pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, maupun perusahaan aplikasi ojol agar para pengemudi memahami manfaat dan cara pendaftaran program ini.
Ketiga, kebijakan ini tidak hanya bersifat parsial atau jangka pendek.
Menurut politisi PAN ini, pihaknya perlu melihat keberlanjutan program ini, termasuk bagaimana melibatkan perusahaan aplikasi dalam tanggung jawab perlindungan pekerjanya.
“Idealnya, skema pendanaan iuran bisa dibagi secara adil antara pemerintah, perusahaan platform, dan pengemudi,” ujarnya.
Dengan demikian, Ashabul memastikan, Komisi IX akan terus mengawal implementasi kebijakan ini, karena perlindungan sosial bagi pekerja informal adalah bagian dari mandat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial.
“Harapan kami, langkah ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperluas cakupan jaminan sosial ke sektor-sektor lain yang juga rentan, sehingga ke depan tidak ada lagi pekerja yang merasa sendirian ketika menghadapi risiko kerja,” pungkas legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas ini akan menjamin perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para pekerja lepas tersebut. Nantinya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol dibayar pemerintah 50 persen.
“Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya (iuran). Nah, ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).