Jakarta, JurnalBabel.com – Tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan lindung sudah menjadi persoalan menahun. Tercatat lebih dari 17 ribu bidang tanah transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Anggota Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, menegaskan pemerintah perlu segera menyesuaikan status tanah tersebut agar tidak menghambat pembangunan dan menimbulkan persoalan hukum di masyarakat.
“Ini yang harus diselesaikan supaya kawasan transmigrasi itu mereka punya status yang pasti. Karena masih ada beberapa kawasan transmigrasi itu ternyata masuk ke hutan lindung,” kata Syarief dilansir dari akun youtube tvrparlemen, Jumat (3/10/2025).
Syarief mengatakan, transmigrasi merupakan program resmi pemerintah, sehingga sudah seharusnya masyarakat mendapatkan kepastian hukum sejak ditempatkan disuatu wilayah.
“Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pembangunan dan sebagainya itu sudah tidak terganggu. Kalau itu terjadi di kawasan hutan lindung, kan jadi persoalan. Bisa persoalan hukum dan lain-lain,” terangnya.
Politisi Partai NasDem ini mendorong Kementerian Transmigrasi bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ATR/BPN, dalam menyusun langkah-langkah konkret untuk inventalisir kawasan transmigrasi.
“Kita berharap dari Kementerian Transmigrasi melakukan langkah-langkah,” ujarnya.
Legislator asal dapil Kalimantam Barat ini juga berharap penyelesaian tumpang tindih lahan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut serta memastikan program transmigrasi terus berjalan lancar.