Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Amin Ak, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen mengusut tuntas penempatan simpanan berjangka pemerintah pusat senilai Rp285,6 triliun per Agustus 2025.
“Langkah Menteri Purbaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana pemerintah, termasuk kemungkinan adanya permainan bunga di bank-bank komersial, upaya penting memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” kata Amin Ak dalam siaran persnya, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nilai simpanan berjangka pemerintah pusat meningkat signifikan dari Rp204,1 triliun pada Desember 2023 menjadi Rp285,6 triliun pada Agustus 2025. Sementara itu, simpanan pemerintah pusat di perbankan dan Bank Indonesia juga membengkak dari Rp466 triliun pada akhir 2023 menjadi Rp635,2 triliun pada April 2025.
“Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena dana publik dalam jumlah besar justru ditempatkan di deposito berbunga rendah, sementara negara masih menanggung beban bunga utang yang tinggi,” jelasnya.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menilai audit forensik terhadap seluruh penempatan dana pemerintah merupakan langkah mutlak.
Ia juga meminta harus ditelusuri potensi konflik kepentingan di setiap mata rantai pengambilan keputusan, baik di lingkungan kementerian, lembaga, maupun perbankan.
“Audit forensik terhadap seluruh kontrak deposito pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan tingkat bunga per kontrak, tenor, nama bank penerima dana, serta dokumen persetujuan internal yang digunakan sebagai dasar penempatan,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar Kementerian Keuangan membuka data secara transparan terkait tingkat bunga, tenor, dan lembaga penerima dana tersebut.
“Mekanisme penempatan pun harus dilaksanakan secara kompetitif dengan sistem rotasi mitra perbankan serta penerapan aturan yang tegas mengenai pemisahan atau labeling dana institusional agar tidak tercampur dengan dana publik lainnya,” katanya.
Selain itu, lanjut Amin, Menteri Keuangan perlu menetapkan tenggat waktu publik untuk audit, menjamin perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower), dan mengumumkan hasil investigasi secara terbuka disertai sanksi tegas bagi pihak yang terbukti menyimpang.
“Hal itu penting sebagai langkah pencegahan potensi munculnya moral hazard dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Amin, langkah berani yang diambil Menteri Purbaya merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ia berharap seluruh direktorat jenderal dan satuan kerja di bawah Kemenkeu mendukung agenda reformasi ini.
Meski tantangan memperbaiki kultur birokrasi yang telah mengakar selama bertahun-tahun tidak mudah, Amin yakin integritas dan ketegasan Menteri Purbaya akan membawa perubahan nyata menuju pengelolaan keuangan negara yang lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Langkah ini bukan sekadar audit angka, melainkan fondasi untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap keuangan negara yang dikelola secara jujur dan bertanggung jawab,” pungkas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.