Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara menyeluruh dan transparan.
Ia menilai, kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,7 triliun ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius dan mencoreng kredibilitas lembaga keuangan milik negara.
“Kasus ini bukan hanya soal penyimpangan administrasi, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan fasilitas pembiayaan ekspor yang seharusnya mendukung pelaku usaha nasional. Karena itu, KPK harus mengusut tuntas, termasuk pihak-pihak internal yang terlibat dalam memuluskan pencairan kredit fiktif,” ujar Amin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di LPEI kini memasuki babak baru setelah KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta dan mantan pejabat internal lembaga tersebut.
Dana pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk ekspansi usaha, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset mewah dan bahkan aktivitas perjudian.
“Informasi yang beredar menyebutkan sekitar Rp150 miliar digunakan untuk berjudi. Ini menunjukkan penyimpangan ekstrem dalam penggunaan dana negara,” kata Amin.
Menurut data KPK, kedua perusahaan tersebut memperoleh fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE), dengan sebagian agunan berupa kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin sah.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menegaskan bahwa pengawasan internal dan tata kelola (governance) di lembaga pembiayaan negara harus menjadi perhatian utama.
Ia menilai, lemahnya fungsi pengawasan dan kepatuhan menjadi akar dari banyaknya kasus penyimpangan di lembaga keuangan milik negara.
“LPEI semestinya memperkuat sistem risk management dan compliance. Kasus seperti ini menunjukkan masih lemahnya sistem kontrol di internal lembaga. Maka, KPK harus memastikan tidak ada lagi ruang kompromi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Amin.
Ia juga meminta Kementerian Keuangan sebagai pembina LPEI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas pembiayaan ekspor yang dikelola lembaga tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa skandal ini menjadi momentum untuk melakukan reformasi tata kelola lembaga pembiayaan ekspor nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan fokus pada misi utamanya membantu pelaku ekspor nasional.
“Reformasi di tubuh LPEI tidak bisa ditunda lagi. Selain penegakan hukum, harus ada pembenahan sistem, transparansi, dan evaluasi menyeluruh terhadap SDM dan proses bisnis lembaga,” ujar legislator asal Dapil Jawa Timur IV ini.
Menurutnya, keberadaan LPEI seharusnya menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing ekspor nasional, bukan menjadi sumber masalah keuangan negara.
Amin berharap KPK bekerja profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan perkara tersebut. Ia juga meminta publik untuk terus mengawasi jalannya penyidikan agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan ekspor nasional. Semua pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal, harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
