JurnalBabel.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, dalam rangka sosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara MKD dan kepolisian sekaligus mencegah penyalahgunaan pelat khusus tersebut oleh pihak yang tidak berhak.
Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin, menjelaskan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada jajaran kepolisian mengenai ciri dan ketentuan penggunaan TNKB khusus DPR RI.
“Kami ingin menjalin kerja sama yang baik dengan kepolisian agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. TNKB DPR ini ada dasar hukumnya, tapi penggunaannya harus bijak dan diawasi bersama,” kata Imron Amin.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dengan sosialisasi ini diharapkan aparat kepolisian dapat lebih mudah membedakan antara TNKB asli milik anggota DPR dan pelat palsu yang kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
“Kami ingin mencegah kemungkinan penyalahgunaan TNKB DPR oleh pihak-pihak yang membuat pelat palsu. Karena itu, kami sampaikan juga ciri pembeda antara yang asli dengan yang bukan,” jelasnya.
Lebih lanjut Imron menyebut, MKD akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan penggunaan TNKB DPR RI di seluruh wilayah.
“Kami tidak ingin fasilitas ini digunakan untuk kepentingan pribadi atau melanggar aturan. Justru melalui kerja sama ini, MKD dan Polri bisa menjaga marwah lembaga dan mencegah pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Imron juga menyinggung pentingnya pemahaman terhadap hak imunitas anggota DPR RI agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Selama menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, anggota DPR dilindungi hak imunitas. Tapi kalau kritiknya menyerang pribadi seseorang, baru itu bisa dipersoalkan,” tegasnya.
Imron berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi antara MKD DPR RI dan kepolisian di daerah.
“Kami ingin sinergi ini berjalan baik, agar fungsi pengawasan bisa tetap dijalankan tanpa mengabaikan etika dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
