Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo, mengungkap salah satu faktor utama penghambat minat investasi di sektor minyak dan gas bumi atau Migas mengalami penurunan di Indonesia dalam kurun waktu 10-15 tahun terakhir.
Faktor tersebut menurut Sartono yakni tidak adanya kepastian hukum atau payung hukum yang mengikat dan kuat terkait investasi Migas.
“Berdasarkan berbagai masukan yang diterima, salah satu penyebab utama menurunnya minat investasi di sektor migas adalah ketiadaan payung hukum yang kuat dan mengikat,” kata Sartono dalam dengar pendapat Komisi XII DPR dengan Kepala SKK Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Sartono mengatakan, DPR RI sudah berulangkali membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas untuk mengatasi berbagai permasalahan Migas.
“Sekarang saya pikir tinggal kemauan negara dalam hal ini pemerintah, karena 10 tahun yang lalu mungkin tidak menjadi isu utama investasi di dalam sektor Migas ini,” ungkapnya.
Sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah memprioritaskan RUU Migas ini untuk segera dibahas dan disahkan bersama DPR menjadi UU. Pasalnya, target lifting Migas Indonesia 1 juta barel per hari hingga kini belum tercapai. Sementara kebutuhan Migas di tanah air 5 juta barel per hari.
“Kita bagaimana berbicara ketahanan energi, ketahanan Migas. Satu sisi sektor paling utama ya kepastian hukum itu,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
