Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR menyoroti penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sangat tinggi. Namun, pengembalian aset negara dari penanganan kasus Tipikor di Koprs Adhyaksa tersebut tidak maksimal atau masih sangat minim.
“Nah ini sering kali menjadi cenderung masyarakat itu melihat Kejaksaan kali ini itu heboh didepan tapi dibelakangnya akhirnya melempem,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Komisi III DPR juga menyoroti oknum-oknum di Kejagung yang menggelapkan barang bukti/sitaan, namun tidak ditindak dengan tegas. Tidak ada pemidanaan, tidak ada pemecatan.
“Laporan ke kita banyak pak, terutama barang bukti yang tidak sesuai. Bahkan laporan terakhir terkait perkara Jiwasraya, bapak sudah cantumkan kerugian negara atau aset barang yang disita di pengadilan, tapi sebelum diputus bapak sudah buka blokirnya,” ungkap politisi PKB ini.
Menurut Rano, masalah-masalah tersebut akan menjadi masukan pihaknya dalam pembentukan Panitia Kerja atau Panja Reformasi Kejaksaan.
