Jakarta, JurnalBabel.com – KAUKUS Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 di Ruang Delegasi MPR, Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025). Salah satu agendanya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Ketua Presidium KPPI 2025, Irma Suryani Chaniago, menegaskan agenda utama Rakornas adalah mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Hal ini untuk memastikan proporsi minimal 30% anggota legislatif perempuan, bukan sekadar calon legislatif.
“Kami mengadakan Rakornas untuk membahas dan mengelaborasi usulan revisi UU Parpol maupun UU Pemilu. Ini penting karena keterwakilan perempuan di parlemen saat ini masih sangat minim. Afirmasi 30% caleg menurut kami belum berkeadilan,” ujar Irma Suryani dilansir dari mediaindonesia.com.
Menurut Irma, meski penduduk Indonesia terdiri dari 50% perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional.
Ia menilai partai politik belum menempatkan perempuan sesuai dengan aspirasi dan kapasitas yang ada.
“Harusnya representasi perempuan di parlemen maupun pemerintahan mencerminkan jumlah penduduk. Seperti di Rwanda misalnya, tapi kita belum mendudukkan proporsi ini dalam undang-undang,” jelas Irma.
KPPI mengusulkan minimal 30% anggota legislatif perempuan di semua tingkatan, pusat maupun daerah. Irma menegaskan bahwa yang harus diatur bukan hanya kuota calon, tetapi kuota kursi yang benar-benar terisi oleh perempuan.
“Usulan minimal kami adalah 30% anggota legislatif perempuan. Dengan perubahan UU Pemilu dan UU Parpol, partai politik harus bertanggung jawab secara proporsional menempatkan perempuan sehingga afirmasi ini terwujud di parlemen,” tegas Irma.
Hasil Rakornas KPPI nantinya akan diserahkan kepada berbagai pemangku kepentingan. Baik pimpinan DPR, Komisi II sebagai pembuat regulasi, serta fraksi-fraksi di parlemen, dan kementerian terkait.
“Agar usulan ini benar-benar masuk ke detail revisi UU Pemilu, UU Pileg, Pilpres, dan lain sebagainya,” pungkas politisi Partai NasDem ini.
