Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyoroti masalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang selalu menjadi isu tahunan tidak pernah tuntas karena adanya tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan serikat buruh.
Menurutnya, kewenangan penetapan UMP, UMR, dan UMK berada di tangan kepala daerah. Sebab itu, negara harus hadir sebagai mediator untuk meredakan konflik berulang.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus mampu mendudukkan pengusaha dan serikat pekerja agar tiap tahun tidak selalu ribut,” ujar Irma Suryani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Disatu sisi, politisi Partai NasDem ini mengapresiasi langkah pemerintah yang menggelar sarasehan nasional bersama seluruh kepala Disnaker se-Indonesia. Upaya itu dinilai penting untuk menyusun skema baru penetapan UMP 2026.
Namun, ia mengingatkan langkah tersebut bukan solusi permanen. Menurutnya, persoalan kepastian upah hanya bisa diselesaikan melalui perubahan regulasi yang lebih komprehensif.
Ia menegaskan perlunya pemerintah segera membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut, tegas Irma, menjadi dasar bagi penyusunan aturan baru termasuk mekanisme pengupahan.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya seperti sekarang, setiap tahun selalu ribut,” tegasnya.
Saat ini, Komisi IX DPR mulai mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan RUU Ketenagakerjaan. Harapannya, aturan baru dapat menemukan titik temu yang adil bagi pengusaha maupun buruh dalam penetapan UMP.
“Harus dua-duanya diakomodasi. Kita harus mencari jalan tengah agar semua pihak punya satu misi,” katanya.
Ia menambahkan, revisi undang-undang diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sehingga tidak lagi muncul kasus PHK massal atau perusahaan pailit akibat ketidakjelasan aturan ketenagakerjaan.
