Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai Suhartoyo menduduki jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) secara ilegal. Sebab, Suhartoyo dinilai tidak menghormati putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Rullyandi saat rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
“Saya berpendapat apakah hari ini ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah ketua MK ilegal,” ujarnya.
Rullyandi beralasan jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK ilegal berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.
Dalam amar putusan tersebut, PTUN mengabulkan sebagian dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan dicabut.
Suhartoyo dinilai diangkat tanpa prosedur konstitusional setelah putusan PTUN tersebut. Rullyandi menilai ketua MK harus dipilih kembali oleh para hakim dan wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan mahkamah.
“Saya menyelidiki di website-nya, ternyata tidak ada pengucapan sumpah jabatan setelah kejadian itu. Lah, ini ketua MK enggak pernah disumpah, kok dia bisa memimpin sidang? Bagaimana logika kita sebagai negara hukum?” jelas Rullyandi.
Rullyandi membandingkan dengan kasus Bupati Talaud Elly Lasut pada 2018 yang tidak berani memimpin selama dua tahun karena belum dilantik secara resmi meski sudah menang di MK.
Ia juga menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Supandji yang berhenti menjabat setelah legalitas SK dipersoalkan oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Pengalaman kita, Jaksa Agung Hendarman Supandji. Begitu dipermasalahkan dan terbukti di MK, beliau mundur. Ini bukan gara-gara kita cinta MK lalu kita tutup mata. Saya sebagai akademisi memandang ini tidak benar,” kata Rullyandi.
Ia juga mengkritik para hakim konstitusi saat ini. Menurut Rullyandi, ada pembiaran kolektif status kepemimpinan yang dianggap cacat hukum.
“Semua saya anggap tidak negarawan. Sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap ketua MK ilegal,” ujarnya.
Rullyandi menilai produk hukum yang dihasilkan MK saat ini banyak yang melenceng dari prinsip kenegaraan karena pimpinan yang ilegal.
Ia mencontohkan Putusan MK Nomor 135 yang melampaui kewenangan dengan mengubah isi UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu, sebuah otoritas seharusnya berada di tangan MPR.
“Oleh karena itu, perlu juga dilakukan reformasi di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
