Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR menerima laporan dugaan kasus gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang disampaikan langsung oleh Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Laporan ini menjadi agenda utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, perwakilan dari para lender DSI, serta pejabat dari lembaga terkait.
Tampak hadir Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, dan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, dalam kesempatan itu menyoroti serius dugaan penipuan berkedok investasi yang kerap merugikan masyarakat.
“Ini ada aduan terkait persoalan dugaan gagal bayar platform digital terkait investasi Dana Syariah Indonesia. Ini masalah persoalan terkait banyaknya tindak penipuan atau banyaknya di masyarakat itu terkait persoalan investasi yang akhirnya itu ujung-ujungnya adalah sifatnya penipuan ke masyarakat,” kata Rano Alfath.
Menurut Rano, modus investasi bodong bukanlah fenomena baru di Indonesia. Ia mengingatkan kembali beberapa kasus besar sebelumnya, seperti penipuan binary option Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, hingga kasus investasi bodong robot trading yang juga sempat menghebohkan publik.
PT Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online.
“Berarti ini kan investasi, perusahaan investasi, yang akhirnya berkedok penipuan yang akhirnya merugikan masyarakat. Nah ini memang harus menjadi perhatian kita semua,” lanjut Rano, menekankan pentingnya perhatian semua pihak terhadap kasus ini.
Desak Pengembalian Aset
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR menegaskan pentingnya pemulihan kerugian korban dalam penanganan perkara dugaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia.
Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, pihaknya menilai penanganan perkara investasi bermasalah tidak boleh hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan.
Aparat penegak hukum diminta mengoptimalkan upaya penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian para korban.
“Penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” ujar Nasir Djamil.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta PPATK untuk melakukan penelusuran dan analisis mendalam terhadap aliran dana para lender pada platform digital Solusi Investama. Penelusuran tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya.
Koordinasi yang intensif pun didorong antara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan berbagai lembaga terkait, seperti OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta penuntut umum, guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Agar seluruh potensi dana yang tersedia baik yang bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset, penjualan jaminan, maupun aset yang masih dalam proses hukum, disampaikan secara transparan kepada para lender,” tutur Legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Selain penanganan perkara yang sedang berlangsung, Komisi III DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa keuangan digital.
“Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
