Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendirikan 100 Fakultas Kedokteran di seluruh Universitas di Indonesia. Hal itu berangkat dari kondisi Indonesia mengalami kekurangan 100 ribu dokter saat ini.
Ia pun meminta Presiden untuk mengoreksi kembali keinginan tersebut. Sebab rencana tersebut dinilai sebagai solusi jangka panjang yang masih menghadapi banyak tantangan.
Mulai dari ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten hingga keberadaan Universitas pendamping yang telah lebih dulu memiliki pengalaman dalam mengelola pendidikan kedokteran di Indonesia agar menghasilkan lulusan dokter yang berkualitas.
“Saya menyarankan agar sebetulnya lebih gampang meningkatkan kuota dari fakultas-fakultas kedokteran yang ada sekarang, yang sudah terakreditasi dan berkualitas,” kata Irma Suryani dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut ia mencontohkan, jika saat ini Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) menerima 100 mahasiswa per tahun, maka kuota tersebut bisa ditingkatkan menjadi 200 mahasiswa.
Menurutnya, langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan harus membangun fakultas kedokteran baru yang memerlukan gedung, universitas pendamping, serta tenaga dosen yang memadai.
“Maka kami dari Komisi IX lebih menyarankan agar kuota-kuota penerimaan mahasiswa kedokteran itu yang ada sekarang ini di fakultas-fakultas kedokteran yang ada, yang berkualitas, yang punya rumah sakit pendidikan juga, bisa ditambah kuotanya,” terangnya.
Irma juga menekankan, rumah sakit besar baik negeri maupun swasta, dimungkinkan untuk mendirikan fakultas kedokteran sendiri. Namun, syarat utamanya adalah harus berada di bawah universitas pendamping yang jelas serta memiliki tenaga dosen yang berkualitas.
“Sepanjang mereka punya universitas pendamping, mereka bisa juga membangun fakultas kedokteran sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan fakultas kedokteran sebenarnya merupakan ranah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), bukan Kementerian Kesehatan. Meski demikian, ia mendorong agar Dikti dan Kemenkes menyatukan frekuensi agar koordinasi terkait ketersediaan tenaga pendidik dan lulusan dokter nantinya akan berada di bawah sistem pelayanan kesehatan.
“Jika rumah sakit ini dijadikan rumah sakit pendidikan, sementara dokter-dokter spesialis yang bekerja di sana nggak mencukupi untuk praktek, terus hasil dari rumah sakit pendidikan itu apa dong keluarannya, tentu akan dipertanyakan,” pungkasnya.
Sumber: telusur.co.id
