Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, menyoroti pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam kejahatan digital.
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, dan aparat penegak hukum, kemarin.
Dana yang dikembalikan ini berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Wihadi pun mempertanyakan status pengembalian dana itu dari sisi hukum. Pasalnya, kata dia, apabila hanya pengembalian dana tapi tidak diketahui pelaku penipuannya, maka tidak akan menyelesaikan masalah serta tidak menimbulkan efek jera.
“Ada satu hal yang harus kita lihat, ini status pengembalian tetapi pidananya seperti apa? Apakah selesai begitu saja, efek jeranya dimana? Kalau hanya permasalahan mengembalikan saja, ini tidak akan selesai masalah disini,” kata Wihadi dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Ketua DK OJK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini juga mengaku tidak puas dengan pengembalian dana tersebut sekaligus mempertanyakan kinerja Satgas PASTI ini.
“Karena kalau hanya dikembalikan tetapi tidak ada efek jera, siapa ini pelakunya, kenapa tidak dirilis pelakunya? Ini tidak bisa dengan cara seperti ini kita puas,” tegas Wihadi.
Lebih lanjut Wihadi berpendapat hal tersebut menjadi awal tidak baik dan preseden buruk bagi kinerja Satgas PASTI, karena tidak mengungkap tersangka penipuannya.
Selain itu, tambah Wihadi, hal ini menjadi pertanyaan masyarakat. Utamanya yang melaporkan penipuan tersebut.
“Kalau ini yang mengembalikan OJK, maka masyarakat akan berpikir, jangan-jangan OJK main-main juga! Kenapa Satgas yang mengembalikan? Kenapa tidak ada pidana seperti apa kemudian pengembalian inkrah tidak permasalahannya?,” ujarnya.
Sebab itu, politisi Partai Gerindra ini curiga justru OJK yang membuka celah terjadinya penipuan ini.
