(Pakar Hukum Tata Negara Dr. Muhammad Rullyandi – Fakultas Hukum Universitas Jayabaya)
UUD 1945 amandemen mengatur mekanisme konstitusionalitas pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi dengan mendasarkan pada Ketentuan Pasal 24C ayat 3, 4 dan 6 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : 9 (sembilan) hakim MK diajukan masing – masing DPR, Presiden dan MA 3 (tiga) orang dengan memenuhi syarat harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan dan syarat lainnya serta mekanisme tata cara seleksi yang diatur oleh masing – masing lembaga sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan pasal 24C ayat 6.
Perubahan usulan Hakim MK dimasa tenggat waktu DPR melakukan proses usulan hakim MK hingga 3 Februari 2026 yang sebelumnya adalah usulan Inosentius Samsul dibenarkan secara hukum dengan adanya langkah konstitusional DPR untuk menyelenggarakan rangkaian tata cara seleksi ulang hakim MK setelah mempertimbangkan adanya informasi penempatan jabatan baru Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui dan di sahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada tanggal 21 Agustus 2025.
Sehingga demikian DPR perlu mengambil sikap mengadakan proses Pemilihan kembali Hakim MK dengan menghadirkan calon hakim MK Adis Kadir untuk mengikuti rangkaian tata cara seleksi hakim MK yang diusulkan DPR untuk menggantikan Hakim MK Arif Hidayat yang diselenggarakan oleh Komisi 3 DPR melalui Fit & Proper test penyampaian visi dan misi pada tanggal 26 Januari 2026 yang telah sesuai dengan mekanisme proses pengusulan Hakim MK melalui usulan lembaga DPR dengan proses persetujuan hasil rapat komisi 3 yang disetujui dan disahkan oleh sidang paripurna DPR pada tanggal 27 Januari 2026 dengan mendasarkan pada ketentuan UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 (UU MK), UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Tata DPR No. 1 Tahun 2025 (Peraturan Tata Tertib DPR) yang dilaksanakan dengan tetap melalui proses yang objektif, transparan, akuntabel dan terbuka.
Hal demikian secara tegas diatur UU MK pada Ketentuan Pasal 20 ayat 1 dan 2 UU MK yang pada pokoknya menegaskan sebagai berikut : Ketentuan tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh lembaga yang berwenang yang dalam hal ini adalah proses pemilihan hakim MK di DPR melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka oleh masing – masing lembaga DPR, Presiden dan MA. Adapun syarat administrasi lainnya sebagaimana ditentukan oleh UU MK beberapa diantaranya adalah warga negara indonesia, berijazah S3 doktor, berusia paling rendah 55 tahun, memiliki pengalaman kerja 15 tahun dibidang hukum, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Latar belakang calon hakim MK Adies Kadir yang merupakan anggota DPR telah memenuhi syarat sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan terbukti dengan kiprah pengalaman belasan tahun menduduki jabatan lembaga legislatif DPR RI komisi 3 yang merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan di republik indonesia dan berpengalaman lain dibidang hukum sebagai advokat.
Pemilihan DPR dengan usulan hakim MK Adies Kadir tidak serta merta membenarkan sebagian persepsi publik yang keliru menilai terhadap upaya melunturkan independesi kelembagaan MK sebagai kekuasaan yang independen dan merdeka dari campur tangan kekuasaan manapun dengan adanya latarbelakang hakim MK Adies Kadir sebagai mantan politisi dan mantan Anggota DPR.
Pemaknaan independensi lembaga MK yang sejatinya dan pada hakekatnya diwujudkan pada proses di pengadilan dalam bentuk persidangan dan independesi putusan pengadilan MK yang merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan seluruh rakyat indonesia.
Hal yang demikian kiranya perlu kita memahami kelembagaan MK yang digagas oleh perumus UUD 1945 perubahan amandemen sebagai bentuk representasi trias politika dengan fondasi 9 hakim MK yang mewakili dari usulan hakim MK dari DPR, Presiden dan MA.
Praktek – praktek pengisian jabatan hakim MK dengan latarbelakang anggota DPR dan politisi bukanlah hal yang baru diketahui khalayak publik, setidaknya pengisian jabatan hakim MK pada masa sebelumnya Mahfud MD dan Arsul Sani yang merupakan politisi dan mantan anggota DPR adalah bagian dari menjaga marwah independensi lembaga MK.
Dengan demikian saya berpendapat proses pemilihan kembali hakim MK yang telah diusulkan dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir pada masa tenggat waktu hinggal 3 Februari 2026 yang telah melalui rangkaian fit & proper test melalui Komisi 3 DPR dan telah disetujui dan disahkan oleh sidang paripurna DPR dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU MK, UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR.
