Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi XII DPR bersama pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Tentang Perubahan Iklim.
Anggota Komisi XII DPR Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, mengatakan perubahan iklim bukan hanya persoalan tempratur, melainkan hal tersebut membawa konsekuensi terhadap ketahanan pangan, ketersedian air, kesehatan masyarakat, produktivitas ekonomi, insfrastruktur wilayah pesisir, energi bahkan stabilitas nasional.
“Ini harus jadi suatu pijakan dan tentu kita harus rubah cara pandang bahwa perubahan iklim harus kita tempatkan sebagai agenda ketahanan nasional,” kata Sartono dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sebab itu, lanjut Sartono, Fraksi Partai Demokrat memberikan masukan 5 point yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perubahan Iklim.
Pertama, perubahan iklim harus diposisikan sebagai isu ketahanan nasional. Kedua, RUU harus menjadi pondasi tata kelola iklim yang terintegrasi. Ketiga, seluruh kebijakan perubahan iklim di orkestrasi dalam sebuah kerangka konsisten.
“Nah ini perlu harus jadi catatan penting didalam RUU Perubahan Iklim. Tentu ada adaptasi yang harus mendapatkan perhatian yang sama dengan mitigasi,”
Keempat, transisi energi harus sejalan dengan ketahanan energi. Kelima, harus menjawab pertanyaan siapa yang harus membayar transisi ini.
Sartono mengatakan pihaknya sangat mendukung adanya RUU ini dan RUU Perubahan Iklim harus menjawab 4 pertanyaan fondumental, yakni siapa yang bertanggungjawab, siapa yang membiayai, siapa mengawasi dan siapa yang memdapatkan manfaat dari transisi ini.
“Tentu targetnya pada akhirnya ukuran keberhasilannya harus lebih luas. Apakah ketahanan nasional semakin kuat, energi semakin aman dan terjangkau, ekonomi semakin kompetitif. Tentu lapangan kerja semakin terbuka, masyarakat rentan semakin terlindungi dan generasi penerus menerima lingkungan hidup yang lebih baik,” jelasnya.
Legislator asal dapil Jawa Timur VII (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi) ini menandaskan, point-point diatas bisa dijadikan landasan utama dalam pembahasan RUU ini.
