Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi apapun.
Menurutnya, hal itu karena fungsi Rumah Sakit itu adalah untuk menyehatkan masyarakat serta membantu penyehatan masyarakat.
“Dan sudah ada anggarannya yang diberikan melalui BPJS kepada Rumah Sakit, kenapa harus ditolak?,” kata Irma Suryani dikutip dari akun instagram pribadinya, Selasa (1/9/2026).
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, apabila ada Rumah Sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatah, laporkan ke Menteri Kesehatan agar diberikan sanksi yang tegas.
“Tentu Komisi IX DPR akan melaporkan ke Menteri Kesehatan untuk diberikan sanksi yang tegas kepada Rumah Sakit tersebut,” pungkas legislator asal dapil Sumatera Selatan ini.
Sebelumnya, dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan yang hendak menjalani operasi benjolan di bagian leher di RSUD Kota Cilegon memicu sorotan publik.
Persoalan tersebut semakin ramai setelah informasi terkait dugaan penolakan pasien beredar di media sosial.
Sebagaimana dikutip akun Tiktok media Rabu (12/8/2026) sejumlah warganet yang mengaku pernah mendapatkan pelayanan di RSUD Kota Cilegon ikut membanjiri kolom komentar dengan berbagai pengalaman.
Salah satunya akun @Evaaa yang mengaku mengalami trauma setelah anak pertamanya meninggal di IGD rumah sakit tersebut.
“Saya trauma sama RS ini dimana anak pertama saya meninggal di RS ini di UGD dan pelayanannya sangat buruk,” tulisnya.
