Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menilai pihak yang terlibat dalam kasus keracunan program makan bergizi gratis atau MBG yang sudah marak terjadi, bisa dituntut hukuman pidana maksimal 5 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 474 KUHP.
Pasalnya, kata Suparji, program MBG ini merupakan program besar yang berdampak serius pada yang mengkonsumsinya, maka tidak ada toleransi kelalaian penyajiannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab itu, ia mendorong aparat penegak hukum melakukan audit secara sungguh-sungguh titik-titik mana saja yang menjadi penyebab keracunan MBG.
“Perlu dilakukan investigasi sebetulnya penyebabnya apa. Apakah makanan yang basi, porsi yang tidak benar dan sebagainya. Kita tidak pernah mendapatkan jawaban. Jawaban yang ada, mereka diberhentikan, SPPG nya ditutup, pasiennya diobati, selesai. Saya kira tidak sekedar itu, kalau sekedar itu yang lain tidak takut melakukan hal tersebut,” kata Suparji dalam sebuah acara diskusi di stasiun televisi swasta, Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut Suparji mengungkapkan 4 lapis pertanggungjawaban atas kasus keracunan MBG. Pertama, pertanggungjawaban pidana melalui UU Pangan maupun KUHP karena kelalaian menyebabkan sakit/keracunan kepada ssmua pihak yang terlibat.
Kedua, pertanggungjawaban pada korporasi/institusi yang mengelola program MBG. Misalnya, kata Suparji, membuat kebijakan sengaja mengurangi menu, menimbun stok bahan baku MBG dan sebagainya.
Ketiga, sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam program MBG. Misalnya, penghentian kegiatan, pencabutan izin dan seterusnya.
Keempat, pertanggungjawaban perdata atau ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengalami keracunan MBG.
“Jadi secara keseluruhan supaya ini betul-betul dimanfaatkan menjadi momentum perbaikan secara mendasar, maka harus ada langkah-langkah penegakan hukum yang betul-betul konverensif, tegas dan tuntas kepada siapapun,” pungkasnya.
