JurnalBabel.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin, mengungkapkan pihaknya telah menerima total 79 aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI dalam periode 2024-2029 ini.
Seiring dengan hal tersebut, MKD telah melakukan kunjungan ke 37 Polres dan Polda di seluruh Indonesia sebagai upaya sosialisasi kepada aparat penegak hukum agar turut andil dalam menegakkan aturan, khususnya untuk para Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Perlu sekiranya diketahui bahwa kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024 – 2029 hingga saat ini telah menerima 79 pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI,” kata Imron Amin dilansir, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, dalam mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 37 Polres dan Polda di berbagai daerah.
Legislator asal Madura turut menyoroti persepsi terkait hak imunitas Anggota DPR RI, khususnya penggunaan fasilitas keprotokolan yang menyangkut tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Dijelaskannya, TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
“Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum Penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” pungkasnya.
