Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) perlu memastikan adanya penegakan hukum dan sanksi yang tegas terhadap pelaku serangan siber serta penyalahgunaan data pribadi. Pasalnya, masih banyak data masyarakat yang disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, judi online, dan berbagai tindak kejahatan lainnya.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Imron Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi I DPR RI dengan Pakar terkait pembahasan RUU KKS, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Regulasi yang kita susun harus mampu memberikan efek jera sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” kata Imron Amin.
Ia juga menekankan penguatan keamanan siber tidak boleh hanya berhenti di tingkat pemerintah pusat. Menurutnya, data memang terkumpul dan terkelola di pusat, namun banyak sumber dan aktivitas pengumpulan data berasal dari pemerintah daerah.
“Karena itu, kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan keamanan dan ketahanan siber harus menjadi perhatian serius, termasuk melalui sosialisasi dan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Dalam RDPU ini, Komisi I DPR juga mendapatkan masukan dari Christian Guntur Lebang, Koordinator Analis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB’45), serta Mohammad Novel Ariyadi, S.T., M.P.M., Wakil Ketua Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (HPPDPI).
